Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat, Listyo Sigit Cs Dipindah ke Mako Brimob

 
 

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut dilakukan demi menjaga institusi Polri agar tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

Jokowi Minta Publik Hormati Proses Hukum

 

Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut memberikan tanggapan mengenai kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu perkembangan penanganan perkara.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menanggapi dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ia menyebut tindakan tersebut dapat mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu.

Dengan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat, penyidikan kasus dugaan penyadapan ini semakin berkembang. Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, mekanisme penggunaan sistem LIMS, serta dugaan penghapusan data elektronik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *