Tidak hanya terkait persetujuan penyadapan, Slamet juga diduga menyetujui permintaan penghapusan data hasil penyadapan.
Menurut Suhermanto, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum ditahan. Penyidik menyebut kondisi kesehatannya yang sedang sakit pascastroke menjadi alasan penahanan belum dapat dilakukan.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 di lingkungan Polri.
Aktivitas tersebut diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga proses penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar kepentingan penegakan hukum.
Sistem yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung mekanisme penyadapan dalam proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Peristiwa penghapusan data itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara karena diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Listyo Sigit dan Dua Tersangka Lain Dipindahkan ke Mako Brimob
Perkembangan lainnya, Polri memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.






