Diduga Terlibat Pencurian di Sejumlah Lokasi
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan keempat terduga pelaku dalam sejumlah aksi pencurian serupa di lokasi lain.
Beberapa lokasi yang turut didalami polisi yakni Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.
“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Jerico.
Atas perkara tersebut, keempat terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi barang bawaan, terutama saat berada di kafe, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi apabila mengetahui adanya tindak pidana.






