Menurut Waled Nu, keberadaan Pergub akan memperkuat implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 agar tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konkret dan terukur oleh pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan. Aturan pelaksana tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah, DPRA, BNN, fasilitas kesehatan, ulama, dayah, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.
Penanganan persoalan narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, legislatif, BNN, ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh. Karena itu, percepatan penyusunan Pergub dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan amanat qanun dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPRA, BNN, dan ulama, diharapkan kehadiran Balai Rehabilitasi di Bapelkes Jantho dapat menjadi langkah nyata dalam memperluas akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat Aceh.
“Penyalahguna harus diselamatkan melalui rehabilitasi. Jangan sampai masyarakat Aceh yang membutuhkan pertolongan tidak mendapatkan akses layanan karena keterbatasan fasilitas. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 juga perlu segera diperkuat dengan Pergub agar pelaksanaannya lebih jelas dan benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian pesan Waled Nu yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Dukungan ulama dan legislatif ini diharapkan semakin memperkuat persiapan menuju launching Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho pada Oktober 2026, mendorong dukungan anggaran pada tahun 2027, serta mempercepat penyusunan Pergub sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 untuk keberlanjutan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh.





