Status Bangunan Jadi Sorotan
Persoalan fasilitas di Lapas Cibinong sebelumnya memunculkan perbedaan penjelasan antara hasil pengawasan Ombudsman dan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan antara lain merupakan rumah dinas dan fasilitas yang berkaitan dengan program asimilasi. Ia menyebut terdapat 16 unit bangunan berupa rumah dinas atau mes pegawai.
Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam sistem aset negara. Sementara 13 unit yang berada di bantaran Sungai Ciliwung masih dalam proses pendalaman mengenai status administrasi dan penataan aset.
Komisi XIII sebelumnya meminta perbedaan antara hasil pemeriksaan Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut diusut secara menyeluruh agar kondisi sebenarnya dapat diketahui.
DPR Soroti Prinsip Kesetaraan
Temuan tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap prinsip nondiskriminasi dalam sistem pemasyarakatan. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo sebelumnya menegaskan bahwa warga binaan harus memperoleh perlakuan yang setara dan tidak mendapatkan fasilitas khusus di luar ketentuan.
Menurut Yanuar, setiap fasilitas maupun perlakuan berbeda harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, temuan fasilitas mewah tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Keberadaan televisi, kulkas, AC, maupun fasilitas lainnya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau maladministrasi.
Hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut adalah dasar penggunaan bangunan, status aset, pihak yang menempati, mekanisme penempatan, sumber pembiayaan fasilitas, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi rumah dinas atau program pembinaan dan asimilasi, atau justru digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan.






