“Operator dan vendor yang memanfaatkan ruang kota untuk kepentingan bisnis juga wajib bertanggung jawab. Kalau pemasangannya mengganggu trotoar, drainase, akses warga, sekolah, fasilitas umum, atau keselamatan pengguna jalan, harus ditata ulang bahkan dipindahkan,” ujarnya.
Komisi III juga mendesak Pemkot Singkawang tidak berhenti pada kegiatan pendataan. Pemerintah harus memastikan adanya tindakan nyata di lapangan dan meminta seluruh operator melakukan penataan jaringan masing-masing.
Kabel yang menjuntai, bertumpuk, atau berada pada posisi berbahaya harus dirapikan. Infrastruktur yang sudah tidak digunakan harus dibongkar agar tidak menjadi beban ruang publik.
Selain itu, pemerintah perlu membuat standar bersama mengenai lokasi pemasangan tiang, jalur utilitas, penataan kabel, serta mekanisme pengawasan agar setiap operator tidak memasang infrastruktur secara sendiri-sendiri.
Dalam jangka panjang, penataan dapat diarahkan menuju infrastruktur telekomunikasi terpadu, sehingga jumlah tiang di ruang publik tidak terus bertambah dan wajah Kota Singkawang tetap tertib.
“Singkawang harus maju secara digital, tetapi jangan mengorbankan keselamatan, estetika, dan tata ruang kota. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas. Ruang publik bukan tempat memasang infrastruktur secara sembarangan,” pungkasnya.
Wartawan: Ng Siat Fong






