Token Karangrahayu Diduga Disalahgunakan Oknum Sekdes Karangmukti

Saat dikonfirmasi awak media, Kades Karangmukti, Sumardi, membenarkan adanya penggunaan anggaran desa Karangrahayu oleh oknum Sekdes Karangmukti. Namun, dirinya mengaku baru mengetahui hal itu setelah oknum Sekdes Karangmukti dimintai keterangannya oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Waktu itu zamannya Plt. Kades Karangrahayu (inisial Cr,red) yah, tapi itu juga diluar sepengetahuan saya, saya juga enggak tahu. Waktu itu Cr cuma nitipin aja, artinya dia naro, enggak bisa menggunakannya, jadi belajar ke Sekdes Karangmukti,” ungkapnya.

Kades Sumardi pun mengaku anggaran desa Karangrahayu yang sudah terpakai oleh oknum Sekdes Karangmukti tersebut, saat ini sudah dikembalikan dengan total pengembalian sebesar Rp 284.611.000.

Pengembalian anggaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp 230.611.000 secara cash pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 kepada Penjabat (Pj) Kades Karangrahayu, Bdr. Dan kedua sebesar Rp 54.000.000 lagi pengembalian atau pelunasan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026.

“Saya juga enggak tahu karena antara mereka berdua ya (oknum Sekdes Karangmukti dan mantan Plt. Kades Karangrahayu inisial Cr). Keduanya dipanggil Inspektorat juga saya enggak tahu. Tapi mengenai anggaran desa yang sudah dikembalikan tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat,” bebernya.

Disinggung mengenai sumber anggaran untuk pengembalian anggaran Desa Karangrahayu tersebut, Kades Sumardi mengaku sebelumnya sudah melakukan musyawarah bersama keluarga Sekdes Karangmukti. Bukti pengembalian itupun dibuat surat pernyataan, kuitansi dan dokumentasi fotonya.

“Waktu Sekdes Karangmukti saya panggil, alasan dia uang itu terpakai untuk urusan mobil, jadi katanya dia menggadaikan mobil gitu. Saya waktu itu enggak mau bertele-tele ya, saya enggak mau urusan ini melebar kemana-mana, yang salah salah yang benar benar. Jadi saya minta bukti adanya rekening koran,” tandasnya.

Penulis: Aan Aliyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *