Lebih dari itu, Naryo sebagai pemilik fasilitas tidak bisa bersembunyi di belakang dalih sekadar “menyewakan” bangunan. Menyediakan wadah fisik untuk aktivitas distribusi BBM sama buruknya dengan menjadi pelaku utama. Mereka adalah parasit ekonomi yang menyejahterakan diri di atas penderitaan dan kerugian keuangan negara.
Jeratan Hukum dan Pasal yang Menanti
Tindakan pidana yang diperankan oleh PT CNE dan Naryo secara kumulatif telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal yang seharusnya segera menjerat para pelaku:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) Pasal 53 Ayat (1) Huruf c: Setiap orang yang menyalahguna pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang tidak sesuai dengan standar, spesifikasi, dan/atau mutu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Khusus untuk korporasi (PT CNE), ancaman pidana denda dapat ditingkatkan kedalamannya lebih besar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3: Mengingat solar yang ditimbun diduga kuat merupakan solar bersubsidi atau hasil pembabatan dari jalur distribusi resmi, maka perbuatan PT CNE telah merugikan keuangan negara (APBN). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 Ayat (2) dan (3): Setiap badan usaha yang menyimpan Bahan Bakar Minyak wajib memiliki fasilitas







