Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya juga menyerahkan kembali barang bukti hasil kejahatan berupa 62 unit sepeda motor dan lima unit mobil kepada pemilik yang sah setelah melalui proses identifikasi kepemilikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api maupun senjata tajam tanpa hak.

Dekananto menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan penadah, pemasok senjata, serta mengidentifikasi pemilik kendaraan hasil curian. Berkas perkara para tersangka juga tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia memastikan para korban tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mencocokkan nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan yang hilang. Kepolisian akan menghubungi langsung para pemilik kendaraan yang berhasil ditemukan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, serta memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan.

Meski Operasi Berantas Jaya 2026 telah berakhir, Polda Metro Jaya memastikan penindakan terhadap kejahatan jalanan akan terus dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), patroli masif, dan razia stasioner guna mengantisipasi aksi curanmor, begal, maupun tawuran.

Penulis: Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *