Poorosnusantara.co.id | Jakarta – Peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan pantauan media, sejumlah rokok yang diduga tidak memiliki tanda pelunasan cukai sah ditemukan diperjualbelikan secara bebas di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di No. 29 Jalan Kalibata Timur Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran. Selain itu, temuan serupa juga disebut berada di kawasan Tanjung Duren, Cengkareng, dan Tanjung Priok.
Temuan tersebut diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.48 WIB. Dari lokasi, ditemukan puluhan bungkus rokok berbagai merek yang telah terikat rapi dan diduga siap untuk dipasarkan.
Rokok-rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Dalam temuan di lapangan, penjaga lapak berinisial [A] disebut menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi agar aktivitas tersebut tetap berjalan aman.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, produk rokok ilegal juga tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk rokok yang beredar secara resmi.
Temuan mengenai aktivitas penjualan rokok tersebut selanjutnya dilaporkan dan diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan kepada aparat atau instansi berwenang apabila menemukan adanya dugaan penjualan dan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.






