Porosnusantara.co.id | Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan peredaran 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Informasi tersebut diterima Bea Cukai pada 22 Juli 2026. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan adanya satu peti kemas tambahan yang identik dengan kontainer berdasarkan informasi awal.
Atas dugaan tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas yang menjadi sasaran pemeriksaan.
“Sesaat setelah peti kemas yang menjadi atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap dua peti kemas tersebut,” demikian keterangan Bea Cukai, Minggu (2/8/2026).
Selanjutnya, pada Senin, 27 Juli 2026, tim Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua kontainer tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 276 koli pada satu kontainer dan 213 koli pada kontainer lainnya yang berisi rokok ilegal tanpa pita cukai.
Secara keseluruhan, rokok yang berhasil diamankan mencapai 7.824.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp11.618.640.000.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7.570.619.760.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok tanpa pita cukai.






