Bupati Pelalawan Tegaskan Mediasi Sengketa Lahan Mak Teduh dilanjutkan

Perwakilan masyarakat Desa Mak Teduh menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai dokumen dan data terkait lahan yang menjadi objek sengketa. Data tersebut akan dijadikan bahan dalam proses mediasi berikutnya sebagai dasar untuk menjelaskan kronologi penguasaan maupun pengelolaan lahan yang diperselisihkan.

Sementara itu, unsur aparat keamanan dari TNI dan Polri meminta agar tidak ada aktivitas pengelolaan di lahan yang masih menjadi objek sengketa hingga tercapai kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah munculnya konflik yang lebih luas di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara berimbang dengan mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak. Ia juga meminta masyarakat melengkapi data mengenai objek sengketa, termasuk identitas pihak yang mengelola lahan serta bukti-bukti yang dimiliki.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh perwakilan TNI dan Kasat Intelkam Polres Pelalawan yang menilai penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah, data yang valid, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi sebelum proses mediasi selesai dilaksanakan.

Menutup rapat, Bupati H. Zukri meminta masyarakat menyusun seluruh data dan bukti kepemilikan maupun pengelolaan lahan secara tertulis, termasuk legalitas yang dimiliki serta riwayat penguasaan lahan.

Ia juga meminta agar aktivitas di lahan yang masih diperselisihkan dihentikan sementara hingga pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan harapan seluruh pihak, termasuk PT Arara Abadi, dapat hadir sehingga penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dialog yang konstruktif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak

Penulis: yos yuspardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *