BNN Bersama Bea Dan Cukai Bongkar Jaringan Penyeludupan Vape Berisi Etomidate Asal Malaysia

Ancaman Hukuman:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda minimal Rp1.000.000.000 hingga maksimal Rp10.000.000.000.

Melalui pengungkapan ini, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi terkait lainnya telah menyelamatkan kurang lebih 13. 964 jiwa.

Melalui pemgungkapan Ini juga menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, akan terus diperketat guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang semakin kompleks, termasuk penyalahgunaan cartridge vape berisi cairan etomidate.

BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran gelap narkotika, termasuk penyalahgunaan cartridge vape berisi cairan etomidate. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan Call Center 184 BNN.

Partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika serta mampu mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) demi melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *