Hasil pengembangan ditemukan barang bukti milik tersangka TFS berupa kemasan snack dan produk lainnya yang di dalamnya diselipkan cartridge vape berisi etomidate dengan jumlah cartridge berisi etomidate sebanyak 47 buah, alat isap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA dan ketamine.
4. TKP Keempat (Rumah Kos di wilayah Batu Ampar, Kota Batam)
Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan DA dengan barang bukti yang ditemukan berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, 91 buah cartridge vape berisi etomidate yang disimpan di dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet, alat isap sabu (bong), dan 86 butir psikotropika jenis happy five (H5), serta alat press plastik.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina (sabu), 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir psikotropika jenis happy five (H5), 25,6 gram serbuk ketamin, 88 device vape elektrik, 9 set alat isap sabu (bong), 3 alat press plastik, 6 timbangan digital, serta 1 pak plastik kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Dalam proses pemasarannya para pelaku melakukan berbagai bentuk kamuflase dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika jenis sabu ke dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet.






