Pembahasan Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumbar

Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif, berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, diharapkan proses penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dapat segera memperoleh keputusan yang memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua daerah.

Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar.

Penulis: Dewi YuliaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *