Porosnusantara.co.id |Jakarta – Partai Buruh menyatakan akan terus mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru melalui Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan partainya menyambut baik setiap inisiatif berbagai pihak yang memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Said menjelaskan, KSP-PB telah dibentuk sekitar satu tahun lalu dengan melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja dan organisasi masyarakat. Di antaranya serikat petani, guru honorer, dosen dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan.
Menurutnya, koalisi tersebut telah menyusun naskah pokok pikiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025 melalui rapat dengar pendapat yang dihadiri pimpinan DPR, komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Badan Legislasi DPR, serta tiga menteri.
Dalam rapat tersebut, KSP-PB mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak merevisi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, melainkan membentuk undang-undang yang baru.
“Dalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Said menegaskan Partai Buruh tidak mempermasalahkan apabila muncul aliansi serikat buruh lain yang memiliki tujuan serupa. Menurutnya, semakin banyak kelompok yang memperjuangkan lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang baru, maka semakin baik bagi pekerja.
Ia menambahkan, perjuangan KSP-PB tetap berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari skema omnibus law.






