Dugaan Pengeroyokan Di Boliyohuto, Korban Alami Luka Serius

Orang tua korban, Nonu Anwar, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Boliyohuto dan menyerahkan seluruh keterangan serta bukti yang dimiliki. Karena keterbatasan biaya, keluarga memutuskan agar korban menjalani perawatan lanjutan di rumah sambil menunggu proses hukum berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Identitas maupun peran pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari proses penyidikan sehingga belum dapat dipastikan secara resmi.

«”Kami sekeluarga sangat berharap kasus ini diproses secara tuntas, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Nonu Anwar.»

Secara hukum, dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum merupakan langkah terbaik untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

Penulis: Ahmad TuliabuEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *