Usai Lapor Polisi, Kuasa Hukum Wartawan Desak Polres Way Kanan Gelar Perkara & Tetapkan Status Hendri

Oplus_0

“CATATAN HUKUM,”Pemberitaan ini berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor. Kata “berharap”, “mendesak”, “menurut kuasa hukum” digunakan karena penetapan tersangka adalah kewenangan penuh penyidik Polri setelah gelar perkara dan minimal 2 alat bukti sah sesuai KUHAP Pasal 184. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, ( dikutif dari Jurnal lampung.com ).

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *