“CATATAN HUKUM,”Pemberitaan ini berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor. Kata “berharap”, “mendesak”, “menurut kuasa hukum” digunakan karena penetapan tersangka adalah kewenangan penuh penyidik Polri setelah gelar perkara dan minimal 2 alat bukti sah sesuai KUHAP Pasal 184. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, ( dikutif dari Jurnal lampung.com ).
Indera






