Dalam kesempatan yang sama, Zulpakar turut menyoroti kondisi Koperasi Seribu Kubah. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, koperasi tersebut disebut tidak pernah diaudit. Namun, di sisi lain, Plt Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa setiap tahun koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Ini menjadi sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan bersama. Sebab, pelaksanaan RAT semestinya disertai dengan pertanggungjawaban keuangan yang jelas, termasuk laporan keuangan maupun hasil audit sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” kata Zulpakar.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang benderang melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola koperasi yang baik, sehingga seluruh anggota memperoleh kepastian dan kejelasan mengenai pengelolaan koperasi.
Zulpakar bersama Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit juga menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir guna mengurai secara terbuka berbagai persoalan yang selama ini berkaitan dengan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa.
Di penghujung kegiatan, seluruh peserta membacakan deklarasi bersama sebagai bentuk pemberian mandat dan dukungan kepada Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat petani plasma secara permanen.
Suasana semakin menguat ketika ratusan petani plasma secara bersama-sama membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar Koperasi Seribu Kubah diaudit secara menyeluruh dan, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakmampuan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan pembubaran sesuai mekanisme hukum.






