Ketuam R-KAJI Syamsul Arifin:MBG 2026 Serap 47 Tenaga Kerja/Dapur & Untungkan UMKM, Petani, Peternak

“Yang terjadi di lapangan tidak semuanya seperti itu. Jangan karena ulah beberapa oknum lalu semua dianggap sama. Dalam tata kelola MBG sudah jelas diatur bahwa mekanisme supplier harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sistem pemasokan bahan makanan dalam MBG diarahkan melalui mekanisme yang terorganisir dan melibatkan koperasi sebagai bagian dari tata kelola program.

“Juknis tata kelola mengatur bahwa supplier harus melalui satu pintu, yaitu melalui koperasi. Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya diawasi bersama,” pungkasnya.

Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *