Ketua Komisi XII DPR RI: Penyeleweng BBM Subsidi Layak Dijerat Tindak Pidana Korupsi

DPR Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Bambang menegaskan, praktik penyelewengan BBM subsidi telah menyebabkan antrean panjang di SPBU dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia meminta seluruh stakeholder, termasuk aparat penegak hukum, meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM.

“Praktik seperti ini menyebabkan antrean panjang di SPBU dan sangat mengganggu masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh stakeholder meningkatkan pengawasan.”

Ia mengungkapkan, pada Maret lalu Komisi XII DPR RI telah mendorong BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Bahkan, menurut Bambang, apabila nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, pelakunya layak dijerat dengan tindak pidana korupsi agar memberikan efek jera.

“Pada bulan Maret lalu kami mendorong agar ada pengawasan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Bila perlu, terhadap para penyeleweng BBM, meskipun dilakukan dalam jumlah kecil tetapi jika diakumulasi nilainya besar dan merugikan negara, bisa dituntut dengan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan efek jera.”

Ia menilai langkah tersebut mulai menunjukkan hasil karena aktivitas penyalahgunaan BBM di sejumlah daerah mulai berkurang.

“Setelah penegasan itu, secara umum aktivitas ‘pengering’ atau ‘helikopter’ di berbagai daerah mulai berkurang. Kita berharap kondisi yang mulai normal ini tetap dijaga dan jangan sampai aktivitas tersebut kembali meningkat sehingga antrean panjang di SPBU kembali terjadi.”

Perkuat Kolaborasi Antar-Stakeholder

Bambang juga menekankan pentingnya sinergi antara Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas, dan seluruh pihak terkait agar distribusi BBM berjalan lancar tanpa hambatan.

Penulis: Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *