Gelapkan Dana Umrah, Polda Metro Tetapkan Direktur Khazanah Tamma Internasional ASF Tersangka

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, antara lain rompi resmi Hanania Group, koper, pakaian ihram, mukena, tote bag, buku panduan doa, bahan seragam, bundel brosur, kartu karyawan atas nama tersangka, dokumen itinerary perjalanan umrah, 301 lembar visa jamaah yang telah diterbitkan, paspor asli milik jamaah, dokumen perusahaan, formulir pengajuan refund, notulen pertemuan dengan jamaah, surat pernyataan dan permohonan maaf, serta berbagai dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan laporan para korban, total kerugian yang tercatat dalam perkara ini mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, rekam jejak perusahaan, serta kelengkapan dokumen perjalanan sebelum melakukan pembayaran.

Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa guna mencegah bertambahnya jumlah korban dan memberikan perlindungan hukum kepada calon jamaah.

Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *