Adapun jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni dan Juli 2026 juga belum mendapatkan kepastian keberangkatan.
Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan menawarkan paket perjalanan ibadah umrah melalui media sosial.
Setelah korban melakukan pembayaran uang muka maupun pelunasan sesuai tagihan yang diterbitkan perusahaan, keberangkatan jamaah tidak direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan.
Penyidik menduga dana yang telah disetorkan para jamaah digunakan untuk menutupi permasalahan keuangan dan operasional PT Khazanah Tamma Internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana perjalanan ibadah umrah milik para calon jamaah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diketahui telah menyetorkan biaya perjalanan umrah. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci,” ujar Iman.
Selain perkara tersebut, penyidik juga tengah menangani laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan dua calon jamaah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp78,8 juta. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari pihak pelapor maupun korban. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan pengumpulan alat bukti tambahan serta melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.






