Porosnusantara.co.id| KUBU BABUSSALAM – Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir menggelar Musyawarah dan Kesepakatan Bersama yang menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait penguatan persatuan adat, pelurusan sejarah kesukuan, penataan silsilah, serta penegasan kedudukan kepala suku berdasarkan keturunan dan bukti-bukti adat yang sah.
Musyawarah yang berlangsung pada 9 Juni 2026 di kediaman Datuk H. Abdul Karim, MY, selaku Kepala Suku Haru, di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, dihadiri oleh para pemangku adat dari empat suku yang menjadi pilar Kenegerian Kubu, yakni Suku Haru, Suku Hamba Raja, Suku Rao, dan Suku Bebas.
Dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat persatuan, para pemangku adat membahas berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan sejarah kesukuan, silsilah keturunan, serta upaya menjaga marwah adat Melayu yang berlandaskan falsafah “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah.”
Hasil musyawarah tersebut melahirkan kesepakatan bersama untuk memperbaiki, meluruskan, dan menyusun kembali sejarah kesukuan Kenegerian Kubu berdasarkan asal-usul, nasab keturunan, silsilah keluarga, serta terombo adat yang diwariskan oleh para pendahulu. Kesepakatan itu juga mencakup penertiban administrasi adat dan penguatan hubungan kekeluargaan antar-suku sebagai fondasi persatuan masyarakat Kenegerian Kubu.
Salah satu keputusan penting yang mengemuka dalam musyawarah tersebut adalah pengakuan dan penegasan terhadap kedudukan Muzafar Rahim sebagai Kepala Suku Hamba Raja yang sah.
Kesepakatan itu diambil setelah para pemangku adat melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap silsilah, nasab keturunan, serta berbagai bukti adat yang dimiliki, termasuk adanya dokumen pengakuan yang berasal dari Kesultanan Siak yang menjadi bagian dari jejak sejarah dan legitimasi adat Suku Hamba Raja.






