Porosnusantara.co.id –Karawang- Program bantuan pangan pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin justru diduga menjadi ajang pungutan di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000 saat mengambil bantuan beras dan minyak goreng, Sabtu (6/6/2026).
Informasi yang diterima menyebutkan, setiap penerima bantuan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 kilogram diduga diwajibkan membayar uang yang disebut sebagai “tebusan”. Praktik tersebut memicu keresahan warga karena bantuan pangan dari pemerintah sejatinya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak memiliki pilihan selain menyerahkan uang tersebut agar bantuan dapat diterima.
”RT Menir tuh RT-nya. Rata-rata dua puluh ribu. Nebus, Pak, dua puluh ribu untuk beras dan minyak goreng,” ungkapnya, Sabtu (6/6/2026).
Pengakuan warga tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar pungutan yang dilakukan. Jika benar tidak memiliki dasar aturan yang sah, maka praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan mulia program bantuan sosial yang dibiayai oleh uang negara untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Ironisnya, dugaan pungutan muncul di tengah upaya pemerintah pusat memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik yang memberatkan masyarakat penerima manfaat.
Sejumlah warga berharap aparat pengawas, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta dilakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi bantuan pangan di Desa Karyamulya.






