Akibatnya, upah ditekan, beban kerja meningkat, sementara kesejahteraan pekerja sering kali terabaikan. Kesenjangan antara pemilik modal dan buruh pun semakin melebar. Kekayaan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan sebagian besar pekerja tetap hidup dalam keterbatasan.
Kondisi tersebut melahirkan kemiskinan struktural, yakni kemiskinan yang bukan disebabkan oleh kemalasan individu, melainkan oleh sistem yang dianggap tidak memberi ruang keadilan secara menyeluruh.
Berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar. Wacana seperti RUU PPRT, misalnya, memang dipandang sebagai bentuk perlindungan pekerja. Namun dalam kerangka kapitalisme, kebijakan semacam itu dianggap lebih bersifat tambal sulam dan belum menyentuh sumber masalah secara mendasar.
Bahkan, sejumlah kebijakan dikhawatirkan justru memunculkan dampak baru, seperti meningkatnya PHK atau semakin sempitnya peluang kerja bagi pekerja domestik. Kebijakan yang lahir dinilai lebih sering berfungsi meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis dibanding menyelesaikan persoalan secara fundamental.
Menurut penulis, hal tersebut terjadi karena arah kebijakan masih dibangun atas kompromi kepentingan antara penguasa dan pemilik modal, bukan berdasarkan prinsip keadilan yang hakiki.
Dalam perspektif Islam, persoalan buruh dipandang bukan sebagai konflik antara kelas pekerja dan pemilik modal, melainkan bagian dari persoalan kemanusiaan secara menyeluruh. Islam menawarkan konsep hubungan kerja yang diatur melalui mekanisme ijarah atau akad upah-mengupah yang jelas, transparan, dan adil.
Dalam sistem tersebut, jenis pekerjaan, waktu kerja, dan besaran upah harus disepakati secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan atau gharar yang merugikan salah satu pihak. Upah juga tidak ditentukan secara seragam seperti konsep UMR atau UMK, melainkan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan.






