Sementara itu, Seprima Horizon selaku tokoh spiritual turut menyampaikan pandangannya mengenai dampak sosial dari praktik-praktik supranatural yang sering menimbulkan konflik, ketakutan, hingga keresahan di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan pendekatan rasional, hukum, dan nilai kemanusiaan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Dalam sesi keynote speech, Dr. Susilawati, M.Han., menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP Nasional. Menurutnya, sosialisasi hukum harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami tujuan utama Pasal 252 KUHP sebagai bentuk perlindungan hukum dan ketertiban sosial.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi terbuka antara narasumber dan peserta terkait implementasi KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga sesi penutup dan foto bersama.
Melalui kegiatan ini, penyelenggara berharap masyarakat dapat memahami substansi Pasal 252 KUHP secara utuh dan tidak lagi menafsirkan aturan tersebut sebagai legalisasi atau pembuktian praktik santet, melainkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan penipuan dan keresahan sosial. ( Rls/Ich )






