Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional Digelar, Hadirkan Ditjen PP Kemenkumham dan Bidkum Polda Metro Jaya

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Kegiatan Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib resmi dilaksanakan pada hari ini, Senin (11/5/2026), di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur. Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif dengan dihadiri para narasumber dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Acara dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi INAnews, M. Helmi Romdhoni, yang memandu jalannya diskusi dan sesi tanya jawab selama kegiatan berlangsung.

Dalam agenda sosialisasi tersebut, hadir Ibu AKBP Yulianthy, S.H., M.H., selaku Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya yang memberikan pemaparan mengenai perspektif penegakan hukum terhadap implementasi Pasal 252 KUHP Nasional. Ia menjelaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan klaim kekuatan gaib untuk merugikan orang lain.

Selain itu, hadir pula Bapak Daniel Agus selaku perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjelaskan latar belakang pembentukan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dalam paparannya dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan mencegah praktik penipuan, pemerasan, maupun keresahan sosial yang dilakukan dengan modus mengaku memiliki kekuatan gaib.

Narasumber lainnya, Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., selaku Pakar Digital dan AI, membahas perkembangan penyebaran informasi di media sosial terkait isu santet, hoaks, dan praktik supranatural di era digital. Ia menilai masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.

Penulis: Ichwan EfendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *