Pengamat: Transparansi Dinas PU Sukabumi Masih Jauh dari Semangat Reformasi Birokrasi

Selain itu, Pasal 3 UU KIP menegaskan keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Ratama, forum audiensi semestinya menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat melalui media. Karena itu, jawaban yang bersifat umum tanpa disertai data dan penjelasan rinci justru dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Apalagi yang dibahas adalah proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar. Transparansi menjadi hal mendasar agar publik mengetahui bagaimana uang negara digunakan,” ujarnya.

Ratama yang juga Dewan Pakar MIO Indonesia menegaskan, kehadiran pers dalam forum audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 6 UU Pers, kata dia, pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, pertanyaan media terkait kualitas pekerjaan jalan, dugaan ketidaksesuaian proyek, maupun lemahnya pengawasan teknis tidak dapat dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pejabat publik.

“Pers menjalankan amanat undang-undang. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap ancaman,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik dan responsif terhadap pertanyaan media. Menurut dia, semakin besar anggaran yang dikelola suatu instansi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas kepada masyarakat.

Penulis: DwiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *