Dugaan Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum Natalia, Mohamad Ikhsan Tualeka, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga ketertiban di ruang digital.
“Kami menilai ada unsur kesengajaan yang berulang untuk menjatuhkan klien kami melalui konten yang sama, yaitu fitnah,” ujarnya.
Pihaknya menggunakan sejumlah dasar hukum, di antaranya:
- Pasal 433 ayat (1) KUHP
- Pasal 434 KUHP
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE
- Pasal 48 ayat (1) UU ITE
Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
Rangkaian Tuduhan
Kuasa hukum lainnya, Farlin Marta, menjelaskan sejumlah tuduhan yang dilaporkan, antara lain:
- Dugaan pemalsuan ijazah
- Status profesi sebagai bukan pengacara
- Isu drop out dari perguruan tinggi
- Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
- Manipulasi tanda tangan dokumen
- Penyembunyian aset
- Hingga serangan terhadap kehidupan pribadi
“Seluruh tuduhan tersebut disampaikan secara sistematis dan berulang di media sosial, sehingga berpotensi merusak reputasi dan kehormatan klien kami,” jelasnya.
Harapan Penegakan Hukum
Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Ikhsan.
Natalia juga menegaskan tidak memiliki hubungan dengan pihak terlapor dan baru mengetahui akun tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
Ia menambahkan, dalam perkara ini tidak akan ada upaya penyelesaian melalui restorative justice.
Langkah hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial di Indonesia.






