Trauma dan Administrasi tersendat, dugaan Pelanggaran di PKBM terkuak

Namun pencabutan data pokok pendidikan ( Dapodik ) dari PKBM Golden home schooling baru dilakukan pada tanggal 26 Februari 2026 dengan alasan siswa diwajibkan untuk membayar spp bulan Mei dan Juni dimana siswa tersebut sudah tidak lagi mendapatkan hak belajar dari PKBM Golden home schooling.

Melalui pesan singkat whatsapp kepada awak media ,senin (01/03/2026) Barjono selaku penilik PAUD DIKMAS suku dinas pendidikan Jakarta Pusat menyatakan bahwa Suku dinas pendidikan sudah mengingatkan serta mengevaluasi PKBM Golden homescooling

Keanehan terjadi setelah beberapa media massa online memberitakan kasus penahanan Dapodik oleh PKBM Golden home schooling, pihak sekolah langsung memproses perpindahan Dapodik.(27/02/2026)

Atas penahan Dapodik selama hampir 1 tahun jelas pihak PKBM Golden home schooling diduga sengaja melakukan penundaan berlarut serta tidak memberikan pelayanan dan melakukan penyalahgunaan kewenangan yang telah diatur dalam Undang undang 37 tahun tentang Ombusman.

Dalam kesempatan berbeda rosid selaku Ketua DPD FWJI DKI Jakarta menyayangkan lambannya tindakan suku dinas pendidikan Jakarta pusat, terbukti sampai saat ini PKBM Golden Homeschooling belum menerima sanksi apapun.

Atas kejadian tersebut Rosid berharap hal serupa tidak terjadi lagi didunia pendidikan.

Rosid juga mendesak instansi terkait dalam hal ini dinas pendidikan segera melakukan mengevaluasi secara keseluruhan terhadap PKBM Golden home schooling.

Sampai berita ini diterbitkan pihak PKBM Golden home schooling belum bisa memberikan klarifikasi kepada awak media.

Penulis: AxnesEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *