“Ini sungguh keterlaluan. Masa perintah dari kepala dinas tidak dilaksanakan. Jika dibiarkan terus, dunia pendidikan di Banyuwangi bisa kacau dan wali murid berpotensi menjadi korban. Kami pastikan akan turun ke jalan agar publik dan penegak hukum mengetahui kondisi ini,” tegas Yoga, Senin (16/3/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris MASPENDIK Khoirul Anwar Arif menilai persoalan di SMP Negeri 2 Gambiran menjadi contoh buruk dalam tata kelola lembaga pendidikan di Banyuwangi.
Menurutnya, alih-alih melaksanakan perintah dan saran dari Plt Kepala Dinas Pendidikan, pihak sekolah justru dianggap mengabaikan bahkan meremehkan instruksi tersebut.
“Kejadian di SMP Negeri 2 Gambiran ini menjadi contoh rusaknya pengelolaan lembaga pendidikan. Perintah kepala dinas saja tidak dilaksanakan. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan tempat mencari keuntungan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak SMP Negeri 2 Gambiran saat dikonfirmasi melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak dapat mengembalikan dana tersebut. Menurutnya, iuran yang diminta melalui komite sekolah telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya foto album, foto ijazah, try out, serta kegiatan perpisahan siswa.






