Porosnusantara.co.id|
Banyuwangi – Tim Masyarakat Peduli Pendidikan (MASPENDIK) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena pihak SMP Negeri 2 Gambiran dinilai tidak menjalankan perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi terkait pengembalian dugaan pungutan kepada orang tua siswa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MASPENDIK, Yoga Yuliarto, kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, lembaga pendidikan dikhawatirkan akan dijadikan alat untuk transaksi yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.
Yoga menilai tindakan SMP Negeri 2 Gambiran merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan. Pasalnya, pihak sekolah diduga melakukan penarikan dana kepada siswa dengan alasan untuk biaya kelulusan.
Tidak hanya itu, perintah dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi agar hasil dugaan pungutan tersebut segera dikembalikan kepada orang tua siswa hingga kini disebut belum dilaksanakan oleh pihak sekolah.
Padahal, dalam audiensi yang dihadiri pihak SMP Negeri 2 Gambiran, Tim MASPENDIK, Pejabat Sementara Kepala Bidang SMP, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi pada 11 Maret 2026 di ruang Kepala Dinas Pendidikan, telah disepakati bahwa pihak sekolah diminta segera mengembalikan dugaan pungutan sebesar Rp650 ribu dari siswa kelas IX kepada wali murid.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi juga mengingatkan seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi agar selalu mematuhi regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.






