Karena itu, ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri untuk memberikan perhatian serius dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus-kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada publik.
Namun demikian, Fredi menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima klarifikasi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa SP2HP2 yang sebelumnya tertanggal 6 Februari 2026 telah direvisi menjadi SP2HP2 tertanggal 2 Maret 2026.
Revisi tersebut dilakukan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama desa dalam dokumen sebelumnya, di mana Desa Uhak dikoreksi menjadi Desa Naumatang di Pulau Wetar.
“Dalam surat terbaru itu juga ditegaskan bahwa gelar perkara terhadap kasus dana Covid-19 dan pembangunan jalan di Desa Lurang serta Naumatang akan segera dilaksanakan,” jelasnya.
Fredi menambahkan bahwa proses gelar perkara saat ini sedang dikoordinasikan untuk dilaksanakan bersama Kortas Tipidkor Polri di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan agar beberapa perkara dapat digelar sekaligus, mengingat jarak perjalanan dari Ambon ke Jakarta yang cukup jauh dan memerlukan biaya besar.
Selain dua perkara tersebut, Fredi menegaskan bahwa pihaknya juga terus mendorong penanganan kasus dugaan gratifikasi dengan terduga Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Ia juga menyebut bahwa dugaan kasus pembangunan Talud Tepa akan menjadi perhatian berikutnya dalam upaya pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Fredi mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan surat kepada pimpinan tertinggi di Mabes Polri untuk memastikan proses gelar perkara berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.






