⁠Buka Puasa Bersama PERADI Depok, Ketua DPC Ingatkan Advokat Jaga Etika Profesi

Porosnusantara.co.id| Depok— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok menggelar kegiatan buka puasa bersama dalam rangka Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPC PERADI Kota Depok, Ruko Anggrek, Jalan Boulevard Grand Depok, Jumat (6/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh para pengurus dan anggota PERADI Kota Depok. Ketua DPC PERADI Kota Depok, Dr. M. Razali Siregar, S.H., M.H., hadir bersama Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Tatang, S.E., S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Razali Siregar menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan serta solidaritas antaradvokat di Kota Depok.

Ia juga menyinggung perkembangan jumlah anggota PERADI di Depok yang terus bertambah. Menurutnya, setelah pelantikan gelombang kedua pada awal tahun ini, jumlah anggota advokat di Depok terus meningkat.

“Saling berbagi untuk operator habis Lebaran lah mungkin di bulan-bulan ini Rp600.000. Ada penambahan anggota baru dari pelantikan gelombang kedua kemarin di awal tahun. Sekarang sekitar 600 anggota dan akan terus bertambah,” ujar Razali.

Lebih lanjut, Razali mengingatkan para advokat agar selalu menjaga etika dan integritas dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa profesi advokat harus dijalankan secara profesional dan tidak melakukan praktik yang merusak citra profesi.

“Saya menyampaikan kepada rekan-rekan semua supaya dalam menjalankan profesi ini harus selalu tetap menjaga etika dan tidak melakukan praktik yang tidak baik. Karena saat ini banyak juga yang tidak bekerja dengan cara yang sehat,” katanya.

Razali juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat tambahan anggota baru yang telah mengikuti pelantikan, sehingga jumlah advokat PERADI di Kota Depok diperkirakan akan mencapai sekitar 700 orang.

Penulis: DwiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *