Akibat kasus ini terlapor berinisial AAS disangkakan dengan Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pidana Penipuan/Perbuatan Curang
Puluhan Warga Laporkan Biro Umrah Ke Polda Metro Jaya Usai Gagal Berangkat
Akibat kasus ini terlapor berinisial AAS disangkakan dengan Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pidana Penipuan/Perbuatan Curang