Puluhan Warga Laporkan Biro Umrah Ke Polda Metro Jaya Usai Gagal Berangkat

Akibat kasus ini terlapor berinisial AAS disangkakan dengan Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pidana Penipuan/Perbuatan Curang

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *