Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Oplosan LPG Bersubsidi, Ribuan Tabung Disita

  • 1.146 unit tabung LPG 3 kg (subsidi)

  • 925 unit tabung gas portabel Tokai ilegal

  • 224 unit tabung gas non-subsidi 12 kg

  • 6 unit tabung gas non-subsidi 5,5 kg

  • 38 pipa besi (alat suntik/ regulator rakitan)

  • 4 unit mobil bak pengangkut

  • Barang pendukung: timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, rekaman CCTV

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan, “Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keamanan. Kebocoran bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna, tetangga, dan saluran pernapasan.”

Himbauan Pertamina
Pihak Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, mengimbau masyarakat membeli LPG hanya di pangkalan resmi dengan papan identitas dan memeriksa kondisi segel tabung.

Sanksi Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Penjara maksimal 6 tahun, denda hingga Rp60 miliar

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp2 miliar

  • UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan

Kepolisian menegaskan komitmen untuk terus mengawasi agar subsidi negara tepat sasaran dan keselamatan masyarakat terjamin.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *