“Jika eksepsi kami ditolak dan masuk tahap pembuktian, kami siap menguji seluruh alat bukti secara profesional. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku, bukan asumsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian dari kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut. Putusan itu akan menjadi penentu arah perkara, apakah dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.






