Porosnusantara.co.id | Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 10 Februari 2026 terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), untuk periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah sejak 2020 hingga 2024 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy).Dalam aturan kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa membedakan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, seluruh jenis CPO, termasuk berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran kepada negara.Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi barang. CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) disebut dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.Dengan klasifikasi tersebut, komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terhindar dari kewajiban DMO serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.Penyidik juga menemukan penggunaan dokumen peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar peraturan perundang-undangan, namun dijadikan acuan untuk meloloskan ekspor.Selain itu, diduga terjadi pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Dampak dan Perkiraan Kerugian
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan dalam jumlah besar dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit. Kebijakan pengendalian ekspor pun menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya dibatasi tetap dapat keluar negeri melalui celah klasifikasi.Praktik tersebut dinilai merusak tata kelola komoditas strategis nasional serta melemahkan kepastian hukum dalam sistem perdagangan.Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan auditor. Namun berdasarkan perhitungan sementara penyidik, potensi kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sebagian kerugian disebut terkonsentrasi pada ekspor yang dilakukan sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Daftar Tersangka
Sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta, yakni:
- LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian RI.
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND, Direktur PT PAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT SIP.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Subsider, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 618 KUHP.Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.






