Porosnusantara.co.id | Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, pekerja mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan aturan pemerintah, pembayaran THR bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.
Perkiraan Jadwal THR 2026
Berdasarkan kalender Hijriah, Ramadan 1447 H diperkirakan mulai sekitar pertengahan Februari 2026, sementara Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 19 atau 20 Maret 2026 (menunggu sidang isbat pemerintah).
Dengan demikian, jika mengacu pada aturan pembayaran maksimal H-7 Lebaran, maka THR swasta paling lambat cair sekitar 12–13 Maret 2026. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan mencairkan THR lebih awal, yakni 10–14 hari sebelum Lebaran.
Untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, jadwal pencairan biasanya diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan umumnya cair pada awal hingga pertengahan Maret.
Kriteria Penerima THR Pekerja Swasta
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, berikut kriteria penerima THR bagi staf atau pekerja swasta:
-
Memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
-
Berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap).
-
-
Bekerja aktif di perusahaan saat THR wajib dibayarkan.
-
Besaran THR:
-
Masa kerja 12 bulan atau lebih: sebesar 1 bulan upah penuh.
-
Masa kerja 1–12 bulan: dibayarkan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
-
-
Komponen upah yang dihitung:






