Menariknya, dalam sesi dialog, sejumlah kepala sekolah menyampaikan persoalan klasik namun krusial: status lahan sekolah yang masih dalam sengketa.
Isu pertanahan ini bukan sekadar administrasi. Ia bisa menjadi penghambat revitalisasi, pembangunan ruang kelas baru, hingga penyerapan anggaran.
Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pendampingan hukum terhadap proyek strategis pendidikan dinilai penting agar pembangunan tidak tersendat oleh konflik legal yang berlarut.
Terdapat tren meningkatnya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek daerah. Ini menunjukkan kesadaran baru: pembangunan butuh kepastian hukum sejak tahap perencanaan.
Di Sumatera Barat, permasalahan pertanahan masih menjadi faktor dominan yang berpotensi menghambat proyek strategis, termasuk sektor pendidikan.
Penguatan peran intelijen kejaksaan dalam fungsi preventif menandai integrasi yang semakin erat antara pengawasan dan pendampingan hukum. Bukan sekadar penindakan, tetapi mitigasi risiko.
Arahan untuk tidak melayani permintaan uang dari oknum media atau pihak tertentu juga mengindikasikan adanya potensi tekanan eksternal terhadap satuan pendidikan.
Jika tidak dikelola dengan baik, tekanan semacam itu dapat berkembang menjadi opini negatif yang merugikan institusi pendidikan maupun pemerintah daerah.
Karena itu, strategi yang diambil Kejari Solok tampak jelas: membangun benteng hukum sebelum badai datang.
Beberapa langkah yang dinilai perlu diperkuat antara lain:
1. Pendampingan intensif terhadap proyek revitalisasi sekolah melalui skema PPS agar sesuai SOP dan terhindar dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).






