Porosnusantara.co.id|JAKARTA – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba senilai Rp2,8 miliar. Penetapan status itu menyusul pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima.
Aliran Dana Narkoba Secara Bertahap
Polri mengungkap bahwa aliran dana itu diterima oleh Didik melalui mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya diketahui menerima setoran uang dari bandar narkoba berinisial Koko Erwin alias KE. Uang tersebut diberikan kepada Didik secara bertahap melalui tiga kali transaksi, baik melalui transfer maupun tunai. Rinciannya meliputi Rp1,4 miliar pada penyerahan pertama, Rp450 juta pada tahap kedua, dan Rp1 miliar pada penyerahan terakhir.
Modus penyerahan uang bervariasi, termasuk penggunaan koper untuk uang tunai pertama dan kardus bir untuk bagian terakhir dari setoran tersebut, menurut pengakuan penyidik kepada media.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus ini berkembang setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menemukan bukti bahwa Didik meminta dan menerima sejumlah uang dari bandar narkotika melalui perantara pejabat di bawahannya. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan langsung menjalani proses hukum lanjutan.
Penyelidikan terhadap kasus ini terus diperdalam oleh Bareskrim Polri bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap seluruh jaringan keterlibatan serta motif di balik penerimaan aliran dana tersebut.






