Porosnusantara.co.id |
Jakarta — Belakangan ini ramai dibicarakan di masyarakat bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga sebagian peserta tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan. Perubahan status ini memang terjadi karena ada pembaruan data peserta, tetapi bukan berarti program PBI dibatalkan secara sepihak tanpa alasan. Beberapa penjelasan resmi telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan maupun pihak terkait.
Kenapa BPJS PBI Bisa “Dicabut” atau Dinonaktifkan?
Status kepesertaan PBI bisa berubah menjadi tidak aktif karena adanya pembaruan data sosial ekonomi nasional yang dilakukan oleh Pemerintah, bukan semata kesalahan teknis atau tindakan sepihak BPJS. Sejak awal tahun 2026, pembaruan ini dilakukan merujuk pada SK Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 dan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru penetapan peserta PBI. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria menurut DTSEN dapat dinonaktifkan sebagai PBI.
Pejabat BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan sepenuhnya pengurangan jumlah penerima bantuan, melainkan bagian dari proses validasi agar bantuan ke peserta yang benar-benar memenuhi syarat tepat sasaran.
Bukan BPJS Sendiri yang Mengaktifkan/Nonaktifkan
BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan tunggal dalam mengaktifkan atau menonaktifkan status PBI. Keputusan terkait status PBI dibuat berdasarkan data yang diperbarui oleh Kementerian Sosial, sedangkan BPJS hanya menjalankan hasil penetapan tersebut.
Bisa Direaktivasi Jika Memenuhi Syarat
Peserta yang statusnya nonaktif tetap bisa aktif kembali jika masih memenuhi kriteria PBI. Untuk itu peserta perlu melapor atau melakukan verifikasi data ke Dinas Sosial setempat agar dapat diajukan kembali sebagai penerima bantuan.
Bagaimana Cara Mengecek Status BPJS PBI?
Berikut cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah BPJS PBI Anda masih aktif atau sudah dinonaktifkan:






