Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita.
“Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” jelas Guntur.
Pidana dan Perdata Bukan Instrumen Utama
Guntur menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), maupun tindakan kekerasan.
Menurut Mahkamah, rezim hukum yang berlaku atas karya jurnalistik yang sah adalah UU Pers, sehingga sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers.
“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” tegasnya.
Mahkamah juga menilai bahwa tanpa pemaknaan konstitusional, Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan dan menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Ada Dissenting Opinion
Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.






