Sah!! Ketok Palu MK : Wartawan Tak Bisa Disanksi Pidana & Perdata

Porosnusantara.co.id  — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Januari 2026, dengan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

Mahkamah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme UU Pers ditempuh.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Perlindungan Wartawan adalah Pilar Demokrasi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai sempit, melainkan sebagai pengakuan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak menyatakan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Penulis: AriadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *