Rocky Gerung: Riset Akademik Tidak Bisa Dipidana, Bela Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Ia juga menilai penetapan status tersangka terhadap Dokter Tifa lebih dipicu oleh reaksi publik, bukan substansi riset yang dilakukan. Menurutnya, penelitian tidak dapat disamakan dengan perbuatan menghina atau mencemarkan nama baik.

“Nggak menghina. Mana ada penelitian yang isinya menghina. Kan itu intinya kan. Menghina atau mencemarkan apa-apa itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap dokter Tifa,” ujar dia.

Rocky turut membantah adanya unsur pencemaran nama baik dalam penelitian tersebut. Ia menyebut pencemaran hanya mungkin terjadi jika terdapat relasi personal dan niat menyerang pihak tertentu.

“Ya apa? Dasar mencemarkan apa baik, namanya aja bukan tidak diketahui, relasi personal itu yang memungkinkan terjadi pencemaran nama baik. Kalau saya dendam pada orang, saya cemarkan nama baiknya. Kalau saya nggak kenal ngapain saya cemarkan? Bego dong itu,” ujarnya.

Rocky juga menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi tidak berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ia menolak dikaitkan dengan urusan perdamaian.

“Nggak, saya hanya berurusan dengan metodologi, urusan perdamaian itu urusan apa? Itu urusan akhirat. Kedamaian itu kan urusan akhirat. Udah? Ya cukup,” tandasnya.

Sebagai informasi, polemik ijazah Presiden Jokowi mencuat sejak 2025 dan menyeret sejumlah pihak, termasuk Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Pada November 2025, Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan menyatakan siap menjalani proses hukum.

Penulis: Rudi CoyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *