Porosnusantara.co.id |
JAKARTA — Akademisi Rocky Gerung menegaskan bahwa kegiatan penelitian ilmiah tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Dokter Tifa.
Rocky menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026). Ia menyebut penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metodologi riset yang digunakan Dokter Tifa dalam meneliti isu yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Jangan bilang tidak menyalahi. Yang nggak ada pidananya di situ orang neliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan,” kata Rocky kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Menurut Rocky, penelitian yang dilakukan Dokter Tifa telah memenuhi kaidah akademik, mulai dari proses pengumpulan data hingga pengujian hubungan sebab-akibat atas fakta yang dipersoalkan. Ia menilai seluruh tahapan riset dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Jadi terlihat bahwa dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut aja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar nggak Jokowi’s White paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca,” ujarnya.
Rocky menegaskan bahwa riset akademik tidak berkaitan dengan serangan personal terhadap individu tertentu. Ia menilai penelitian dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengetahuan publik.
“Nggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi. Jadi betul-betul dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu,” terang dia.






