Dengan demikian, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau peraturan lain yang bersifat umum.
Mekanisme UU Pers Sudah Sangat Jelas
DPW IWO INDONESIA Kalbar juga mengingatkan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara lengkap, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian melalui kode etik jurnalistik.
Bahkan, sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 juta dapat dikenakan kepada perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Sebagai organisasi profesi wartawan, DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional.
“Setiap persoalan pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers. Itulah bentuk perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Syafarudin Delvin.
Editor: Jefry SH
Pewarta: Ng Siat Fong






