Dua Hari Menjabat, Kapolres Perangi Narkoba Di Way Kanan

DP (21) berdomisili Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, AS (45) berdomisili Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk dan GS (29) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah wadah warna hitam kombinasi merah merk “gatsby styling”, 6 (enam) buah balutan tisu yang diikat karet gelang yang didalamnya berisikan plastik klip berbagai ukuran dan total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.

Selanjutnya 3 (tiga) unit handphone berbagai merek 1 (satu) buah botol kaca yang diduga akan dipergunakan sebagai alat hisap narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kardus berwarna coklat yang terdapat no resi dan nomor handphone penerima, Bubble wrap/plastik gelembung warna hitam.

Plastik klip ukuran 1,2 x 2,3 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol “lasegar”, sedotan yang sudah dimodifikasi dan korek api gas dan Tas selempang berwarna hitam.

Total keseluruhan BB narkotika jenis sabu adalah 5,89 (lima koma delapan puluh sembilan) gram.

Tsk diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”jelas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *