Prabowo Teken Aturan UMP 2026, Intruksikan Gubernur terapkan Per 24 Desember 2025

Presiden dan Wakil Presiden RI (sumber : setpres)
 
 
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

gubernur dihimbau untuk menerapkan aturan selambat lambatnya tanggal 24 Desember 2025

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *